Sesuai dengan peraturan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Yang tertuang pada BAB IVĀ Pasal 12 mengenai Spesifikasi Formulir dan Buku. Spesifikasi dari Dokumen kependudukan adalah sebagai berikut:
- Bahan baku : kertas HVS 80 gram;
- Ukuran : A4;
- Jumlah : 1 (satu) rangkap; dan
- Warna : putih.
Berkas yang di cetak dengan Spesifikasi diatas adalah dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta kematian, dan lain sebagainya. Namun, tidak untuk pencetakan E KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA) yang masih menggunakan blangko yang lama.
Dalam berkas seperti Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta kematian, dan berkas lainnya juga sudah menggunakan TTE atau Tanda Tangan Elektronik atau disebut juga Barcode, berkas yang sudah terdapat TTE sudah tidak perlu pengesahan atau legalisir.
Penggunaan Kertas HVS A4 80 gram berwarna putih untuk pencetakan dokumen kependudukan (kecuali E KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA)) ini diberlakukan mulai tanggal 1 Juli tahun 2020, sehingga sudah kurang lebih 8 bulan aturan ini berlaku, dalam pelayanan Loket Online desa Cepogo juga sudah menggunakan kertas HVS A4 80 gram berwarna putih untuk pencetakan dokumen kependudukannya.