Pelayanan Adminduk Online

Share on facebook
Facebook
Share on google
Google+
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn

Dalam rangka peningkatan pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) kepada Masyarakat, Pemerintah Desa Cepogo menjalin kerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Boyolali (Dispendukcapil) dengan membuka loket Pelayanan Online Adminduk.

Pelayanan Online yang diberikan oleh Dispenduk Capil Kabupaten Boyolali ini terdapat dua pilihan yaitu pengurusan Pribadi melalui gawai/smartphone masyarakat (dengan mengurus pengantar dari Desa terlebih dahulu), yang kedua ialah Loket Online yang di sediakan oleh Pemerintah Desa (Desa Cepogo).

Khusus untuk pelayanan melalui Loket Online Desa Cepogo, informasi ini telah disampaikan kepada seluruh ketua RT/RW di Desa Cepogo pada beberapa waktu lalu. Hingga bulan Juli sudah banyak masyarakat yang memanfaatkan kemudahan Pelayanan Online Administrasi Kependudukan (Adminduk) ini, Jadi masyarakat tidak harus pergi ke Kantor Dispendukcapil Boyolali cukup datang ke Kantor Desa Cepogo dengan membawa persyaratan lengkap.

Untuk syarat yang diperlukan dalam pengurusan berkas dapat dilihat pada Website Resmi Pemerintah Desa Cepogo pada menu Mekanisme Urus Berkas.

Hingga saat ini berkas yang paling banyak diurus oleh masyarakat adalah Akta Kelahiran. Proses pengurusan Akta Kelahiran dibagi menjadi 2 (dua) paket yaitu:

 1.       Paket 2 in 1

Paket ini berisi pengurusan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA), Paket 2 in 1 di dapat apabila Anak/anggota keluarga yang akan dibuatkan Akta Kelahiran telah tercantum dalam KK atau telah memiliki NIK.

2.      Paket 3 in 1

Paket ini berisi pengurusan Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), dan Kartu Keluarga (KK), Paket 3 in 1 di dapat apabila Anak/anggota keluarga yang akan dibuatkan Akta Kelahiran belum tercantum dalam KK atau belum memiliki NIK.

Paket ini bertujuan agar masyarakat cukup satu kali jalan dalam mengurus beberapa berkas sekaligus, jadi paket ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam memperoleh Dokumen kependudukan.

Untuk memastikan Ejaan Huruf pada nama anak diharapkan orang tua anak/anggota keluarga untuk hadir langsung menyerahkan berkas ke Kantor Desa.

Apabila menghendaki hanya Kartu Identitas Anak saja apakah bisa?

Tentusaja bisa, dalam pengurusan KIA bagi Anak juga dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu bagi anak yang berusia di bawah 5 tahun dan di atas 5 tahun (5 sampai 17 Tahun Kurang 1 hari).

Bagi anak berusia kurang dari 5 Tahun Persyaratan lengkap (syarat dapat di lihat di website resmi Desa Cepogo) ditambah pengantar dari RT setempat, sedangkan bagi anak yang berusia lebih dari 5 tahun persyaratan lengkap ditambah pengantar dari RT dan foto berwarna ukuran 4 × 6 (2 lembar).

Lantas bagaimana masyarakat mengetahui jika dokumennya telah selesai dicetak dan kemana harus mengambilnya?

Bagi masyarakat yang mengurus Adminduk melalui loket online Desa Cepogo dan berkasnya sudah jadi akan dihubungi oleh petugas Operator desa Cepogo via Wa, tentunya masyarakat harus meninggalkan nomor yang dapat dihubungi ketika menyerahkan syarat yang dibutuhkan. Untuk pengambilan berkas, masyarakat tidak perlu ke Kantor Dispendukcapil Boyolali, Cukup diambil ke kantor Desa Cepogo.

Diharapkan Peningkatan pelayanan ini dapat bermanfaat dan membantu masyarakat dalam pengurusan berkas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita