Pengurusan KTP-el Hilang

Share on facebook
Facebook
Share on google
Google+
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn

Seluruh Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun, sudah menikah, atau sudah pernah menikah wajib memiliki kartu tanda penduduk, Selain sebagai katu identitas resmi, KTP juga dipersyaratkan dalam pengurusan beberapa hal seperti penggurusan SIM, Paspor, BPJS, dan lain sebagainya.

Perlu diketahui bahwa pada saat ini Indonesia telah memberlakukan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau KTP el, dimana KTP-el ini telah resmi diberlakukan sejak tahun 2011.

Mengingat petingnya KTP bagi seseorang maka KTP-el harus disimpan dan dijaga dengan baik, namun Pada keadaan tertentu masyarakat mengalami kehilangan atau kerusakan pada Kartu Tanda Penduduk atau KTP.

Lantas bagaimana cara mengurusnya?

Dokumen atau syarat yang harus dibawa saat pengurusan KTP el hilang atau rusak sebagai berikut.

  1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian atau KTP yang telah rusak.
  2. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan.
  3. Fotocopy KK.
  4. Fotocopy KTP el yang hilang (Jika masih ada).
  5. Paspor dan Izin tinggal tetap bagi orang asing.

Bagi KTP el yang rusak tida perlu mencantumkan Surat kehilangan dari Kelolisian, Cukup melampirkan KTP el yang rusak.

Tujuan dari Surat kehilangan dari Kepolisian ini selain sebagai syarat wajib bagi pengurusan KTP el atau berkas lain dikarenakan hilang, surat kehilangan dari Kepolisian dimaksudkan untuk mengantisipasi apabila KTP el atau berkas lain yang hilang ditemukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan digunakan untuk tinak kejahatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita