Mungkin sebagian dari masyarakat belum mengetahui mengenai berkas apa saja yang harus dibawa atau diperlukan dalam mengurus suatu berkas, salah satunya adalah mengenai pengurusan akta kelahiran anak, mengingat sangat pentingnya akta kelahiran bagi sesorang seperti pendaftaran sekolah, mengurus Paspor, dan sebagainya.
Lalu berkas apa saja yang harus dibawa ketika mengurus akta kelahiran itu?
Berikut merupakan berkas yang harus dibawa ketika mengurus akta kelahiran anak.
Syarat-syarat:
1. Surat Pengantar dari Desa
2. Surat Kelahiran dari Penolong (Bidan/Rumah Sakit)
3. Fotocopy Buku Nikah/Akta Perkawinan Dilegalisir
4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
5. Fotocopy KTP Orang Tua
6. Fotocopy KTP Saksi 2 (dua) Orang
7. Fotocopy KTP Pelapor
8. Fotocopy Ijazah (Bagi yang Sudah Memiliki)
9. Surat Kuasa Apabila Diwakilkan
Catatan:
• Akta Keliharan Dibuat dimana Penduduk Berdomisili
• Tempat Lahir Ditulis sesuai dimana yang bersangkutan dilahirkan
• Apabila tidak memiliki surat kelahiran dari Bidan/Rumah Sakit Harus diganti SPTJM
Apabila syarat-syarat pengurusan Akta Kelahiran telah terpenuhi Anda bisa langsung mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten/Kota setempat.