Syarat Pengurusan Kartu Identitas Anak

Share on facebook
Facebook
Share on google
Google+
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn

KIA merupakan Kartu Identitas resmi bagi anak usia Kurang dari 17 tahun. Kartu Identitas Anak atau KIA ini dibagi menjadi 2 (dua), yakni bagi anak dengan usia 0 sampai dengan 5 tahun dan anak dengan rentang usia 6 sampai dengan 17 tahun.

Masa Berlaku dari Kartu Identitas Anak ini juga Berbeda yakni yang pertama adalah usia 0 sampai 5 tahun Kartu ini masa berlakunya akan habis ketika anak menginjak usia 5 tahun. Sedangkan bagi  anak berusia lebih dari 5 tahun atau rentang usia 6 samai 17 tahun kurang 1 hari masa berlaku akan habis ketika anak menginjak usia 17 tahun kurang 1 hari, setelah anak berusia 17 tahun maka KIA akan diganti menjadi KTP el.

Lalu apa syarat dalam pengurusan KIA ini?

Berikut adalah syarat atau berkas yang dibutuhkan dalam pengurusan KIA.

  1. Fotocopy Akta Kelahiran.
  2. Fotocopy KK.
  3. Fotocopy e-KTP Orang Tua.
  4. Pas Photo Ukuran 4 x 6 = 2 Lembar (Bagi anak yang telah berusia lebih dari 5 tahun sampai dengan 17 tahun kurang 1 hari).
  5. Mengisi Form Permohonan yang disediakan di Dispendukcapil.

 

Kunjungi juga:
Website : www.cepogo-boyolali.desa.id
Facebook : Pemdes Cepogo
Instagram : desacepogo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita