KIA merupakan Kartu Identitas resmi bagi anak usia Kurang dari 17 tahun. Kartu Identitas Anak atau KIA ini dibagi menjadi 2 (dua), yakni bagi anak dengan usia 0 sampai dengan 5 tahun dan anak dengan rentang usia 6 sampai dengan 17 tahun.
Masa Berlaku dari Kartu Identitas Anak ini juga Berbeda yakni yang pertama adalah usia 0 sampai 5 tahun Kartu ini masa berlakunya akan habis ketika anak menginjak usia 5 tahun. Sedangkan bagi anak berusia lebih dari 5 tahun atau rentang usia 6 samai 17 tahun kurang 1 hari masa berlaku akan habis ketika anak menginjak usia 17 tahun kurang 1 hari, setelah anak berusia 17 tahun maka KIA akan diganti menjadi KTP el.
Lalu apa syarat dalam pengurusan KIA ini?
Berikut adalah syarat atau berkas yang dibutuhkan dalam pengurusan KIA.
- Fotocopy Akta Kelahiran.
- Fotocopy KK.
- Fotocopy e-KTP Orang Tua.
- Pas Photo Ukuran 4 x 6 = 2 Lembar (Bagi anak yang telah berusia lebih dari 5 tahun sampai dengan 17 tahun kurang 1 hari).
- Mengisi Form Permohonan yang disediakan di Dispendukcapil.
Kunjungi juga:
Website : www.cepogo-boyolali.desa.id
Facebook : Pemdes Cepogo
Instagram : desacepogo