1. Penduduk WNI wajib melaporan Kepada Instansi Pelaksana melalui Lurah dan Camat untuk dicatatkan Biodatanya
2. Pencatatan Biodata Penduduk WNI dilakukan setelah memenuhi syarat :
a) Surat Pengantar dari RT dan RW
b) Kutipan Akta Kelahiran
c) Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar
d) Kartu Keluarga
e) Kartu Tanda Penduduk
f) Kutipan Akta Perkawinan/Kutipan Akta Nikah atau
g) Kutipan Akta Perceraian