Biodata Penduduk

Share on facebook
Facebook
Share on google
Google+
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn

1. Penduduk WNI wajib melaporan Kepada Instansi Pelaksana melalui Lurah dan Camat untuk dicatatkan Biodatanya
2. Pencatatan Biodata Penduduk WNI dilakukan setelah memenuhi syarat :
     a) Surat Pengantar dari RT dan RW
     b) Kutipan Akta Kelahiran
     c) Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar
     d) Kartu Keluarga
     e) Kartu Tanda Penduduk
     f) Kutipan Akta Perkawinan/Kutipan Akta Nikah atau
     g) Kutipan Akta Perceraian

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita