1. Penduduk WNI wajib melaporkan susunan Keluarganya kepada Instansi pelaksana melalui Lurah dan Camat
2. Penerbitan KK dilakukan setelah memenuhi syarat :
a. Surat Pengantar RT dan RW
b. Ijin tinggal tetap bagi orang asing
c. Foto copi Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan
d. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang dalam wilayah NKRI
e. Surat Keterangan datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah
f. Kartu Keluarga (KK) lama karena penambahan/pengurangan anggota Keluarga