Pencatatan Kelahiran (Akta Lahir)

Share on facebook
Facebook
Share on google
Google+
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn

1. Setiap peristiwa kelahiran dicatatkan pada Instansi Pelaksana di tempat domisili penduduk ( azas Domisili ).

2. Pencatatan kelahiran penduduk WNI dilakukan setelah memenuhi syarat :

    a. Surat Pengantar RT/RW

    b. Surat Keterangan kelahiran dari dokter/ bidan/penolong kelahiran

    c. Nama dan identitas saksi kelahiran

    d. Kartu Keluarga orang tua

    e. Kartu Tanda Penduduk orang tua

    f. Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua ( legalisir )

3. Mengisi Formulir Dengan Lengkap ( Formulir dapat diambil di Disdukcapil materai 6000 )

4. Dalam hal pelaporan kelahiran tidak disertai Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua, pencatatan kelahiran tetap dilaksanakan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *