Pencatatan Kematian

Share on facebook
Facebook
Share on google
Google+
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn

1. Pencatatan kematian WNI dilakukan pada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya kematian setelah memenuhi syarat berupa :

     a. Surat pengantar dari RT dan RW untuk mendapatkan surat keterangan dari Lurah

     b. Keterangan Kematian dari dokter/paramedis (jika meninggal di Rumah sakit)

2. Pencatatan kematian bagi orang asing dilakukan pada instansi pelaksana setelah memenuhi syarat :

     a. Keterangan kematian dari dokter/paramedis

     b. Foto kopi KK dan KTP bagi orang asing yang memeiliki ijin tinggal tetap

     c. Fotokopi Surat Keterangan Tempat Tinggal

     d. Fotokopi paspor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita

16 Apr 2025
02 Jan 2025
DESA CEPOGO