Pencatatan Perceraian

Share on facebook
Facebook
Share on google
Google+
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn
  1. Pencatatan perceraian dilakukan di Instansi Pelaksana tempat terjadinya perceraian.
  2. Pencatatan perceraian dilakukan dengan menyerahkan salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan kutipan Akta Perkawinan.
  3. Pejabat pencatatan sipil mencatat pada register akta perceraian, memberikan catatan pinggir pada register akta perkawinan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita