- Pencatatan perceraian dilakukan di Instansi Pelaksana tempat terjadinya perceraian.
- Pencatatan perceraian dilakukan dengan menyerahkan salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan kutipan Akta Perkawinan.
- Pejabat pencatatan sipil mencatat pada register akta perceraian, memberikan catatan pinggir pada register akta perkawinan.