Pencatatan Perkawinan

Share on facebook
Facebook
Share on google
Google+
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn
  1. Pencatatan perkawinan dilakukan di Instansi Pelaksana tempat terjadinya perkawinan
  2. Pencatatan perkawinan dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:

    a. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/pendeta atau surat perkawinan penghayat kepercayaan-

    b. KTP suami dan isteri

    c. Pas foto suami dan isteri

    d. Kutipan Akta Kelahiran suami dan isteri

    e. Paspor bagi suami atau isteri Orang Asing

  3. Pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana mencatat pada register akta perkawinan dan menerbitkan kutipan akta perkawinan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita