- Pencatatan perkawinan dilakukan di Instansi Pelaksana tempat terjadinya perkawinan
- Pencatatan perkawinan dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
a. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/pendeta atau surat perkawinan penghayat kepercayaan-
b. KTP suami dan isteri
c. Pas foto suami dan isteri
d. Kutipan Akta Kelahiran suami dan isteri
e. Paspor bagi suami atau isteri Orang Asing
- Pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana mencatat pada register akta perkawinan dan menerbitkan kutipan akta perkawinan