Surat Keterangan Pindah

Share on facebook
Facebook
Share on google
Google+
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn

1. Pelaporan pendaftaran perpindahan penduduk WNI dilakukan dengan memenuhi syarat :
a. Surat Pengantar RT dan RW
b. Kartu Keluarga
c. Kartu Tanda Penduduk

2. Penduduk WNI mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah

3. Lurah menanda tangani surat pengantar pindah antar Kabupaten/Kota dan antar Propinsi dan meneruskan berkas formulir pindah kepada Camat.

4. Camat menanda tangani surat pengantar pindah antar Kabupaten/Kota dan antar Propinsi dan meneruskan Surat pengantar pindah kepada Instansi Pelaksana untuk di terbitkan Surat Keterangan Pindah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita