Struktur Organisasi Pemerintah Desa Cepogo
(1) Pemerintah Desa Cepogo terdiri dari Kepala Desa Cepogo dan Perangkat Desa.
(2) Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya.
(3) Perangkat Desa terdiri dari:
a. Sekretariat Desa
b. Pelaksana teknis lapangan / Kepala Urusan;
c. Unsur kewilayahan / Kepala Dusun.
(4) Pelaksana teknis lapangan / Kepala Urusan sebagaimana dimaksud, terdiri dari:
a. Kepala Seksi Pemerintahan;
b. Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat dan Pelayanan;
c. Kepala Urusan Umum dan Perencanaan;
d. Kepala Urusan Keuangan;