Pencatatan Kematian

1. Pencatatan kematian WNI dilakukan pada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya kematian setelah memenuhi syarat berupa :

a. Surat pengantar dari RT dan RW untuk mendapatkan surat keterangan dari Lurah

b. Keterangan Kematian dari dokter/paramedis (jika meninggal di Rumah sakit)

2. Pencatatan kematian bagi orang asing dilakukan pada instansi pelaksana setelah memenuhi syarat :

a. Keterangan kematian dari dokter/paramedis

b. Foto kopi KK dan KTP bagi orang asing yang memeiliki ijin tinggal tetap

c. Fotokopi Surat Keterangan Tempat Tinggal

d. Fotokopi paspor