Surat Keterangan Pindah

  1. Pelaporan pendaftaran perpindahan penduduk WNI dilakukan dengan memenuhi syarat :
    a. Surat Pengantar RT dan RW
    b. Kartu Keluarga
    c. Kartu Tanda Penduduk
  2. Penduduk WNI mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah
  3. Lurah menanda tangani surat pengantar pindah antar Kabupaten/Kota dan antar Propinsi dan meneruskan berkas formulir pindah kepada Camat.
  4. Camat menanda tangani surat pengantar pindah antar Kabupaten/Kota dan antar Propinsi dan meneruskan Surat pengantar pindah kepada Instansi Pelaksana untuk di terbitkan Surat Keterangan Pindah.