Surat Keterangan Pindah
- Pelaporan pendaftaran perpindahan penduduk WNI dilakukan dengan memenuhi syarat :
a. Surat Pengantar RT dan RW
b. Kartu Keluarga
c. Kartu Tanda Penduduk - Penduduk WNI mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah
- Lurah menanda tangani surat pengantar pindah antar Kabupaten/Kota dan antar Propinsi dan meneruskan berkas formulir pindah kepada Camat.
- Camat menanda tangani surat pengantar pindah antar Kabupaten/Kota dan antar Propinsi dan meneruskan Surat pengantar pindah kepada Instansi Pelaksana untuk di terbitkan Surat Keterangan Pindah.