Cetak KK dengan Kertas HVS
Sesuai dengan peraturan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Yang tertuang pada BAB IV Pasal 12 mengenai Spesifikasi Formulir dan Buku. Spesifikasi dari Dokumen kependudukan adalah sebagai berikut: Bahan baku : kertas HVS 80 gram; Ukuran : A4; Jumlah : 1 (satu) rangkap; dan Warna : putih. Berkas yang di cetak dengan Spesifikasi diatas adalah dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta kematian, dan lain sebagainya. Namun, tidak untuk pencetakan E KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA) yang masih menggunakan blangko yang lama. Dalam berkas seperti Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta kematian, dan…