Syarat Pengurusan Kartu Identitas Anak
KIA merupakan Kartu Identitas resmi bagi anak usia Kurang dari 17 tahun. Kartu Identitas Anak atau KIA ini dibagi menjadi 2 (dua), yakni bagi anak dengan usia 0 sampai dengan 5 tahun dan anak dengan rentang usia 6 sampai dengan 17 tahun. Masa Berlaku dari Kartu Identitas Anak ini juga Berbeda yakni yang pertama adalah usia 0 sampai 5 tahun Kartu ini masa berlakunya akan habis ketika anak menginjak usia 5 tahun. Sedangkan bagi anak berusia lebih dari 5 tahun atau rentang usia 6 samai 17 tahun kurang 1 hari masa berlaku akan habis ketika anak menginjak usia 17 tahun…